Pancasila
sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara indonesia.
UUD tahun 1995 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa indonesia yang menjadi hukum dasarvdalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
UUD tahun 1995 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa indonesia yang menjadi hukum dasarvdalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Arizka Ajjah Dech menyukai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar